DINAS SOSIAL - Jakarta Pusat
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Saat ini Dinas Sosial bertempat di Jl. Mayjen T.Hamzah Bendahara Kota Jakarta Pusat 24351. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Sosial Kota Jakarta Pusat didukung oleh 27 (Dua Puluh Tujuh) PNS dan 17 (Tujuh Belas) Tenaga Non ASN. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
- Pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Location:
Jl. Kesehatan No.10, RT.3/RW.6, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160, Indonesia
Email:
Call:
- 0813-8878-2588
-